PT Dirgantara Indonesia (PTDI)

Kastara.ID, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus suap kegiatan penjualan serta pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PTDI) tahun 2007-2017.

“Tujuh orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso atau mantan Direktur Utama PTDI),” tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi pewarta di Jakarta, Selasa (30/6).

Tujuh saksi tersebut antara lain Deputi Bidang Industri Strategis dan Manufaktur Kementerian BUMN 2010-2012 Irnanda Laksanawan, Direktur Keuangan dan Administrasi PTDI 2010-2018 Hermawan Hadi Mulyana, Dirut PT Niaga Putra Bangsa Lineke Priscela, dan Kadiv Business, Development and Marketing PTDI Ade Yuyu Wahyuna.

Sebelumnya, KPK pada Jumat (12/6) juga telah mengumumkan mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PTDI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagai tersangka.

Sekedar informasi, pada awal 2008, tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PTDI. Adapun pengadaan dan pemasaran tersebut dilakukan secara fiktif.

Dalam setiap kegiatan, tersangka Budi sebagai direktur utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PTDI.