Kastara.ID, Depok – Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan peredaran barang dan jasa baik perdagangan konvensional maupun lokapasar dalam rangka melindungi konsumen. Menyusul temuan 444 tautan penjualan bahan berbahaya (B2) berupa produk prekursor dan botol-botol bekas produk kimia pada sejumlah marketplace.

“Kami terus memperketat pengawasan barang berbahaya, dan siap mendukung serta bersinergi dengan kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah terkait pengawasan barang berbahaya,” ujar Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono, saat dikonfirmasi media, Selasa (29/6).

Pengawasan produk berupa barang dan jasa dimaksud, kata Dirjen Veri, termasuk yang diperdagangkan di lokapasar seperti diungkap Ditwas sejak April 2021 terhadap 444 tautan atau penjual (merchant) yang memperdagangkan prekursor, B2, dan botol bekas bahan kimia di lokapasar.

Sebelumnya PKTN juga telah memusnahkan 6.540 unit kotak kontak listrik tidak sesuai Standar Nasional Indonesia sebagai sitaan di Cibinong, Jawa Barat, DKI Jakarta dan Cikande, Banten, awal Juni lalu.

“Kemendag berkomitmen terus melakukan pengawasan yang ketat agar perdagangan barang dan jasa sesuai ketentuan, sekaligus pelaku usaha berkomitmen wajib memprioritaskan perlindungan konsumen,” tegas Veri Anggrijono.

“Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen PKTN Kemendag, Ivan Fithriyanto, mengisyaratkan telah meminta marketplace untuk melakukan takedown ke-444 tautan yang menjual bahan berbahaya melalui lokapasar.

“Kami masih mengumpulkan identitas sellernya dari marketplace untuk dikenai sanksi sesuai UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (29/6).

Direktur Ivan mengatakan ke-444 tautan itu menjual bahan berbahaya berupa produk prekursor, B2, dan botol-botol bekas produk kimia pada sejumlah lokapasar.

“Temuan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan Ditjen PKTN Kemendag sejak April 2021,” urainya.

Setelah diselidiki, katanya, ke-444 tautan itu melanggar Peraturan Menteri Perdagangan nomor 75 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Permendag nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya.

Terkait mendistribusikan, mengedarkan, atau menjual jenis produk itu, setiap individu atau badan usaha wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (SIUP-B2). Juga Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya (DT-B2), jika tidak maka dilarang mengemas kembali (repacking) produk B2.

“Untuk perusahaan yang telah ditetapkan menjadi Distributor B2, wajib mengikuti ketentuan Permendag seperti Persetujuan Impor (PI-B2), DT-B2, Pengecer Terdaftar Bahan Berbahaya (PT-B2). Dan juga berkewajiban menyampaikan laporan realisasi pendistribusian B2 ke Kemendag, Kementerian Perindustrian, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan,” tandas Direktur Ivan. (*)