Operasi Yustisi

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah dikabarkan bakal menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau (PPKM) Darurat. Hal ini diketahui setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi dalam keterangannya (29/6) membenarkan hal tersebut. Jodi menuturkan, kebijakan PPKM Darurat diambil setelah melihat peningkatan kasus Covid-19 di tanah air yang semakin mengkhawatirkan dalam beberapa pekan terakhir.

PPKM Darurat mempunyai level yang lebih tinggi dibanding PPKM Mikro yang saat ini diterapkan. Jodi menambahkan, saat ini Luhut tengah membahas formula pengetatan yang akan diterapkan. Jodi menyebut nantinya supermarket, mal, dan sektor-sektor esensial lainnya akan tetap beroperasi. Namun dengan jam operasional yang dipersingkat dan prokes yang ketat.

Pengumuman resmi menurutnya akan disampaikan oleh pemerintah. Jodi pun meminta kepada semua pihak tidak perlu panik dengan kabar yang beredar. Dia meminta seluruh pihak tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat.

Meski belum ada pengumuman resmi, beberapa pihak mengungkap nantinya PPKM Darurat akan mewajibkan semua perkantoran tutup dan menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 100 persen. Hal serupa dengan tempat-tempat keramaian seperti mal hingga restoran. Penerapannya dilakukan selama dua pekan atau 14 hari.

Informasi lainnya juga menyebutkan penanganan Covid-19 akan diberada di bawah komando dua orang Menko. Menko Marves Luhut Pandjaitan akan menangani pandemi Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Sedangkan wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali, penanganannya di bawah komando Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto. (ant)