Kastara.id, Jakarta – Kementerian Perdagangan Senin (31/7) akan mulai membentuk Tim Kebijakan Perberasan yang akan melakukan pengkajian persoalan beras termasuk kebijakan HET.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita usai menyambangi Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (28/7) lalu. Dalam kesempatan tersebut Mendag berdiskusi dengan pelaku usaha beras antara lain dengan Koperasi, PT Food Station Tjipinang Jaya, dan Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi).

“Kita sepakat Senin nanti akan membentuk tim yang akan bekerja menyusun rencana penataan beras mulai dari jenis beras, kualitasnya, juga harganya dengan melihat kepentingan petani, konsumen, dan pedagang. Ini semua harus diluruskan agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan,” kata Mendag Enggar.

Menurutnya, tim nantinya akan dipimpin oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait.

“Jadi tim ini akan bertugas untuk merumuskan hal itu, kewenangan tetap sepenuhnya ada pada pemerintah. Tetapi sebelum pemerintah mengeluarkan kebijakan, tim ini akan berdiskusi dahulu hingga mencapai kesepakatan,” ujar Mendag.

Tim akan menerima berbagai masukan dari petani, pelaku usaha, Perpadi, koperasi baik yang kecil maupun besar. “Kita akan tampung masukan-masukannya, semuanya akan terlibat sebelum diputuskan pemerintah. Akan didapat keputusan yang mengikat berdasarkan hasil diskusi dengan melibatkan semua stake holder,” kata Mendag.

Enggar juga mengimbau pelaku usaha/pedagang beras tidak khawatir dalam melakukan kegiatan usahanya. Dengan terbentuknya tim ini nantinya sistem yang ada akan transparan, karena pemerintah juga akan melakukan pendataan, juga jumlah stok yang ada pada pelaku usaha besar.

Melalui upaya tersebut lanjutnya, pelaku usaha dapat terhindar dari dugaan penimbunan beras. “Jadi tidak perlu ada kekhawatiran, lakukan perdagangan dengan normal seperti biasanya. Asal jangan di gudang penuh sementara di pasar stoknya kosong, itu baru namanya penimbunan,” ujar Mendag. (mar)