Kastara.id, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI harus menjadi pemeriksa agung dan independen dalam mengolah dan mengeluarkan hasil audit. Hal tersebut disampaikan oleh calon Anggota BPK Muhammad Yusuf Ateh, Ak, MBA, dalam uji kepatutan dan kelayakan calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang digelar Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di Gedung Parlemen, Selasa (30/8) sore.

Yusuf ingin agar hasil audit rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti sesuai dengan UUD pasal 23e ayat 3 yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang, sehingga dapat mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.

Dalam kesempatan tersebut, Senator Jambi Abu Bakar Jamalia bertanya tentang rekomendasi BPK yang tidak ditindaklanjuti selama tiga sampai lima tahun. “Bagaimana anda menyikapi rekomendasi BPK di daerah yang tidak digubris selama tiga tahun, bahkan lima tahun?” katanya.

Mendapat pertanyaan tersebut, Yusuf mengatakan bahwa obyek pemeriksaan bisa melakukan gugatan atau komplain ke Mahkamah BPK. Dan untuk mengurangi “pengabaian” tersebut seharusnya selalu ada komunikasi antara aparat penegak hukum dan BPK, dan pengabaian seharusnya tidak pernah terjadi. “Anggota BPK harus menyampaikan hasil pemeriksaannya dan jika ada temuan kalau kita tidak sampaikan maka yang bersangkutan bisa kena tindak pidana,” ujar Yusuf.

Yusuf juga memaparkan, akan membawa BPK lebih baik lagi ke depannya. “Saya rasa bahwa BPK ini tempat yang tepat untuk melakukan perubahan tata kelola keuangan negara karena ada satu hal yang saya ingin yaitu bagaimana menggunakan anggaran negara secara efektif dan efisien. Saya akan perbaiki tata kelola keuangan negara, karena rata-rata di daerah hanya terpakai 40%. Nah ini harus diperhatikan,” katanya.

Ketua Komite IV DPD RI Ajiep Padindang menguji calon anggota BPK lainnya yaitu Ahmad Yani, SH, MH. Penyeleksian tersebut juga diikuti oleh Wakil Ketua Komite IV DPD RI Budiono dan Ghazali Abas, serta dihadiri oleh anggota Komite IV lainnya.

Dalam presentasinya, calon Anggota BPK Ahmad Yani menyampaikan bahwa profesionalisme dan independensi harus seiring sejalan. Dirinya berharap, ke depan BPK harus memiliki Anggota BPK yang paham hukum administrasi tata negara, karena sembilan orang komisioner BPK saat ini belum ada yang memiliki latar belakang tersebut.

Yani juga menyoroti tentang penguatan Lembaga Negara. “Dengan Undang-Undang MD3 yang baru dimana ada lembaga DPR dan DPD itu harusnya dikuatkan, sekjennya pun sekjen lembaga perwakilan parlemen. Perubahan itu adalah sebuah keniscayaan dengan resistensi yang tinggi. Komitmen menjadi penting agar negara ini sehat. Hal ini perlu dilakukan untuk penguatan parlemen,” ujarnya.

Dalam uji tersebut Senator Kalimantan Selatan Sofwat Hadi bertanya kepada Yani, “Bagaimana tanggapan anda soal Dirjen Pajak yang tidak mau diperiksa BPK?”

Menjawab hal itu, Yani menuturkan bahwa saat ini Dirjen Pajak tidak mau diperiksa oleh BPK karena berlandaskan pada Undang-undang Pajak. “Padahal keberadaan dan peran BPK diatur oleh UUD yang statusnya lebih tinggi dari undang-undang,” kata Yani.

Kandidat terakhir adalah Fatkhur Rokhman, SE., MM, Ak. CA. Dalam paparannya, kandidat ini ingin membuat BPK melakukan pemeriksaaan yang bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat.

Fatkhur juga menyoroti agar para anggota dan seluruh auditor BPK professional. “Nilai-nilai integritas, independensi, dan profesionalisme di BPK saat ini harus tetap dijaga dan ditekankan. Mengikuti perjalanan saat ini, integritas sudah bagus daripada masa sebelum tahun 2000 karena reward dan punishment sudah berjalan,” ujar Fatkhur.

Menurut Fatkhur, masalah internal organisasi di BPK salah satunya adalah mutasi atau rotasi pegawai yang begitu cepat, “Dari sisi pegawai jadi tidak nyaman karena sering pindah daerah. Saya ingin buat organisasi lebih kondusif dan berjalan dua arah, yaitu baik untuk organisasi dan untuk pegawai,” katanya.

Calon anggota BPK RI yang menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPD RI adalah Dr. Abdul Latief, SE., MM; Dr. Riza Suarga, BA., MM; Prof. Dr. Bahrullah Akbar, MBA., CIPM; Dr. H. Eko Sembodo, SE., MM., M.Ak; Drs. Rusli Naution, SH., MH., MM; Prof. Dr. Muchamad Syafruddin, M.Si., Akt; Prof. Indra Bastian, Ph.D., MBA., CA., CMA; Ir. H. Ady Setiawan, SH., MH., PIA; Drs. Sutrisno, SE., MM., Akt; Gunawan Sidauruk; Ir. Dasril Munir, MM; Suharmanto, S.Pd., SE., MM; Ahmad Yani, SH., MH; Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA; Fatkhur Rokhman, SE., MM., Ak. CA; Dr. Tubagus Haryono, S.Si., SE., MM., Ak; Sumurung Halomoan Nami Naibaho; Dr. Anggito Abimanyu, M.Sc; Taufik Hendra Kusuma, SH., MM; Prof. Dr. Emita Wahyu Astami, MBA., Akuntan; Indra Utama, SE., MM., CFE; Bambang Ratmoko, SE., MM; Johanes Widodo Hario Mumpuni, SE., MBA; John Reinhard Sihombing, SH. (rya)