BPJS Kesehatan

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menyatakan dirinya bakal segera meneken usulan kenaikan iuran Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini agar target kenaikan mulai berlaku pada 1 September 2019 bisa tercapai. Meski demikian Puan mengaku hingga saat ini rancangan Peraturan Presiden (Perpres) kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih belum masuk ke meja kerjanya.

Puan menjelaskan, sebelum peraturan tersebut diterapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlebih dahulu menerbitkan peraturan presiden pada akhir September 2019. Setelah Perpers terbit maka Kementerian PMK bakal menerbitkan aturan yang menjelaskan dan mendukung peraturan tersebut.

Saat berbicara di Gedung DPR (29/8), putri Megawati Soekarnoputri ini berharap kenaikan iuran disertai dengan perbaikan manajemen BPJS Kesehatan. Selain itu kenaikan iuran diharapkan juga dapat secara bertahap mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan sehingga perusahaan tidak terus menerus bergantung pada suntikan dana pemerintah.

Sementara itu anggota Komisi XI DPR RI Ichsan Firdaus mengisyaratkan bahwa pihaknya bakal menolak usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan besaran seperti yang diusulkan pemerintah. Ichsan meminta pemerintah mengkaji ulang besaran kenaikan iuran yang akan dibayar peserta.

Anggota Fraksi Partai Golkar ini menambahkan, kenaikan iuran yang mencapai 100 persen dipastikan membuat peserta malas membayar. Selain itu peserta yang menunggak pembayaran iuran pun bakal semakin banyak. Ujung-ujungnya kondisi keuangan BPJS Kesehatan akan semakin memburuk.

Sementara itu anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Mafirion meminta kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibarengi dengan perbaikan tata kelola perusahaan atau good corporate governance. Mafirion menyoroti banyaknya peserta penerima bantuan iuran (PBI).

Menurutnya, tidak semua peserta PBI berhak mendapatkan fasilitas tersebut. Mafirion menuding dinas sosial tidak berkoordinasi dengan kecamatan, kelurahan, dan pihak RT RW setempat. Hal ini menurut Mafirion kerap juga menjadi masalah dalam BPJS Kesehatan selama ini. (rya)