Victor Laiskodat

Kastara.ID, Jakarta – Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, pihaknya saat ini tengan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan instansi terkait. Hal ini dilakukan dalam rangka penanganan kasus kerumunan massa saat acara yang dihadiri Gubernur NTT Viktor Bangtilu Laiskodat di Pulau Semau.

Saat memberikan keterangan di Kupang (29/8), Rishian menjelaskan, Polda NTT masih perlu mendapatkan data dan informasi yang lebih akurat terkait acara yang dihadiri bupati dan wali kota se-NTT itu. Namun Rishian tidak menyebutkan dengan instansi mana pihak Polda NTT menjalin komunikasi dan koordinasi.

Sebelumnya, Gubernur NTT Viktor Laiskodat menjadi perhatian publik lantaran menghadiri acara pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) NTT, Jumat (27/8) di Pantai Wisata Otan, Desa Otan, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang. Acara yang memicu kerumunan massa itu sempat menjadi viral lantaran videonya beredar di media sosial (medsos).

Selain Viktor, hadir pula dalama acara tersebut Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi serta hampir seluruh Bupati dan Wali Kota se-NTT. Dalam video yang beredar terlihat para undangan ikut bernyanyi bersama artis lokal tanpa memperhatikan protokol kesehatan (prokes).

Beberapa pihak pun mendesak polisi segera mengusut dan menyelidiki kasus tersebut. Salah satunya sosiolog Universitas Nusa Cendana Kupang Dr. Lasarus Jehamat. Saat memberikan keterangan (29/8), Lasarus mengatakan, kepolisian harus memeriksa Gubernur NTT dan panitia penyelenggara kegiatan itu. Pasalnya acara di Pulau Semau itu diduga telah melanggar prokes dan upaya pencegahan penularan Covid-19.

Lasarus menambahkan, seharusnya para pejabat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat termasuk tentang bagaimana menaati protokol kesehatan. Pengajar FISIP Universitas Nusa Cendana ini menuturkan, tidak heran jika nantinya masyarakat melakukan pembangkangan sosial. Masyarakat akan pula menyelenggarakan acara serupa lantaran mencontoh tindakan pada elite.

Pendeta Emi Sahertian, tokoh agama Kristen di Kupang, NTT juga memberikan pendapat serupa. Saat memberikan keterangan (28/8), Emi mengatakan tindakan Viktor menjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat, terutama saat PPKM Level 4 sedang diterapkan.

Emi menuturkan, aktor-aktor pemerintahan telah menabrak aturan dengan menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Emi bahkan menganggap tindakan Victor sudah masuk dalam klasifikasi perbuatan kriminal karena kerumunan massa bisa mengancam nyawa orang.

Emi menjelaskan, aturan kedaruratan dibuat untuk mencegah penularan dan menyelamatkan banyak nyawa. Bahkan pihak gereja sampai meniadakan kebaktian hari Ahad demi menaati aturan protokol kesehatan.

Padahal kalangan gereja telah berusaha menerapkan aturan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19. Sampai-sampai kebaktian pada hari Ahad pun ditutup. Ia khawatir masyarakat akan meniru tindakan Gubernur NTT dengan menyelenggarakan acara yang berpotensi menularkan Covid-19. (ant)