Yahya Waloni

Kastara.ID, Jakarta – Polri tetap akan mengusut kasus dugaan penistaan agama dan UU ITE yang menjerat penceramah Ustadz Yahya Waloni, meskipun tersangka tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Tetap (diproses meski Yahya Waloni masih dirawat di rumah sakit). Yang bersangkutan telah dikeluarkan surat perintah penahanannya,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, Senin (30/8).

Kendati begitu, Rusdi menjelaskan saat ini penyidik memberikan hak Ustadz Yahya Waloni untuk menjalani perawatan atas penyakit pembengkakan jantung. Setelah sembuh, bakal langsung melanjutkan proses perkara yang ada.

“Ya kan sedang sakit. Tentunya kan hak yang bersangkutan untuk mendapat pelayanan kesehatan. Kami obati dulu sampai sehat. Nanti setelah sehat proses akan dilanjutkan oleh penyidik,” tuturnya.

Dijetahui, Ustadz Yahya Waloni sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama dan UU ITE sejak bulan Mei 2021 silam. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

Bareskrim Polri baru menangkap Ustadz Yahya Waloni pada Kamis (26/8) di kediamannya di Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor. (ant)