PN Jaktim

Kastara.ID, Jakarta – Sidang putusan banding terkait dengan kasus tes swab RS Ummi di Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pusat berlangsung hari ini, Senin (30/8). Ribuan personel gabungan Polda Metro Jaya dan TNI dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang.

“Ada 1.149 personel pengamanan,” ujar Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sam Suharto, Senin (30/8).

Sementara Kapolsek Cempaka Putih Kompol Ade Rosa menyebut pihaknya telah menyiapkan pengamanan untuk mengawal jalannya proses persidangan. Kendati demikian, Ade tidak menjelaskan apakah ada pengamanan khusus yang diberikan.

“Kita sudah menyiapkan pengamanan, namun untuk lebih detailnya silakan tanya ke Polres ya,”  jelas Ade.

Sebagai informasi, hakim menjatuhkan vonis pidana berupa empat tahun penjara terhadap HRS terkait perkara kasus tes swab di RS Ummi Bogor. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut mantan Imam Besar FPI itu selama 6 tahun penjara.

Dalam hal ini, HRS disangkakan dengan dakwaan primer Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dengan vonis tersebut, HRS kemudian menolak opsi pengampuan presiden yang ditawarkan hakim dan mengajukan banding. (ant)