Asfinawati

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai tindakan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan somasi terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan koordinator KontraS Fatia Maulida sangat berbahaya. Wanita yang biasa disapa Asfin ini menyebut tindakan Luhut membahayakan kebebasan berpendapat.

Saat berkomentar (29/8), Asfin mengatakan, somasi seharusnya dilayangkan warga atau masyarakat kepada pejabat publik atau pemerintah. Pasalnya yang bertindak mengawasi pejabat adalah masyarakat. Itulah sebabnya langkah Luhut melayangkan somasi hanya akan menekan kebebasan berpendapat di masyarakat.

Somasi Luhut itu akan membuat masyarakat ragu dan berpikir berkali-kali sebelum mengritik pemerintah. Hal ini bisa mematikan kebebasan berpendapat yang sedang tumbuh di Indonesia. Mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu menduga pejabat negara sengaja melayangkan somasi untuk mencapai simpati publik.

Asfin menuturkan, pejabat bertingkah seolah-olah menjadi korban atau playing victim. Pejabat juga akan banyak berbicara tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Upaya ini dilakukan untuk menekan kebebasan berpendapat, membuat orang takut menyampaikan kritik atau hal serupa.

Sebelumnya pada Kamis (26/8), Menko Marves Luhut Pandjaitan melalui pengacaranya, Juniver Girsang, menyampaikan somasi terhadap Haris Azhar dan Faria Maulida. Mantan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) itu mempermasalahkan unggahan video berjudul “Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!” di akun Youtube Haris Azhar.

Video tersebut menampilkan wawancara Haris dengan Fatia yang membahas hasil riset sejumlah organisasi, seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka. Hasil riset tersebut menunjukkan adanya keterlibatan para pejabat atau purnawirawan TNI AD dalam bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Fatia menyebutkan, ada sejumlah perusahaan yang bermain di kawasan tambang emas tersebut. Salah satunya adalah PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group yang sahamnya dimiliki Luhut. Menurutnya, Luhut ikut bermain dalam usaha pertambangan di Papua.

Juniver menegaskan, pernyataan Fatia itu tidak benar. Menurut Juniver, Luhut sama sekali tidak bermain dalam usaha pertambangan di Papua. Juniver menambahkan, kalimat yang disampaikan Fatia mengandung bahasa yang sangat provokatif, tendensius, pencemaran nama baik, penghinaan, dan berita bohong.

Dalam somasinya, Luhut meminta Haris dan Fatia menjelaskan motif, maksud, dan tujuan wawancara tersebut. Luhut juga meminta Haris menghapus video wawancara yang dimuat di akun Youtube miliknya. Juniver memberikan waktu hingga Senin, 30 Agustus 2021 kepada Haris dan Fatia agar memenuhi tuntutan Luhut.

Juru bicara Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi menambahkan, Luhut juga menuntut Haris Azhar dan Fatia Maulida menyampaikan permintaan maaf. Saat berbicara (28/8), Jodi mengatakan, isi unggahan tersebut tidak benar. Video wawancara itu juga tendensius, pembunuhan karakter, fitnah, serta mencemarkan nama baik. (ant)