RS Ummi Bogor

Kastara.ID, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang sudah diajukan oleh terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) berkenaan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan hasil tes swab Covid-19 dalam kasus RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pamapo Pakpahan menuturkan, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut langsung menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa HRS.

“Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim. Dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta,” ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Senin (30/8).

Di samping itu, terdakwa HRS terhadap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk terdakwa Hanif Alatas.

Lebih jauh Pamapi menjelaskan, banding yang diajukan oleh terdakwa Hanif Alatas juga telah ditolak dan tetap divonis satu tahun penjara.

“Jadi semuanya dikuatkan ya oleh PT DKI,” tambahnya.

Sebagai informasi, HRS pada tingkat pertama divonis empat tahun penjara. HRS dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong berkenaan hasil tes swab Covid-19 dalam kasus RS Ummi.

HRS bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ant)