Dugaan Ujaran Kebencian

Kastara.id, Jakarta – Jonru F Ginting sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian akhirnya ditahan penyidik Polda Metro.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan bahwa Jonru ditahan sejak Sabtu (30/9). “Iya sudah ditahan. Mulai hari ini ditahan,” ujar Argo Yuwono, Sabtu (30/9).

Argo menjelaskan, penahanan tersangka adalah kewenangan dari penyidik. “Kewenangan penyidik setelah penangkapan 1 x24 jam,” katanya.

Sebelumnya, Jonru diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang dilaporkan oleh Muannas pada Kamis (28/9) sore. Argo mengatakan, peningkatan status tersangka terhadap Jonru dilakukan setelah penyidik menempuh proses gelar perkara.

Dari hasil gelar perkara, dinyatakan bahwa perbuatan Jonru memenuhi unsur pidana. Jonru dilaporkan oleh Muanas ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran hate speech di dunia maya. Dalam laporan bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus. (npm)