Mahkamah Konstitusi

Kastara.ID, Jakarta – Mahkamah Konsititusi (MK) dijadwalkan akan menggelar sidang judicial review atau uji materi terhadap hasil revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (30/9).

Menurut kuasa hukum penggugat Zico Leonard Djargardo Simanjuntak, sidang dengan nomor perkara 56/PYU-XVII/2019 perihal permohonan pengujian UU KPK akan digelar pada 9 Oktober 2019, Senin (30/9). Namun surat yang diterima penggugat, pelaksanaan sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan diubah menjadi Senin, 30 September 2019.

Zico mengatakan, dalam uji materi ini ada 18 orang mahasiswa dari sejumlah universitas yang menggugat ke MK. Meskipun hanya 18 orang yang resmi menggugat, namun sudah ada 100 orang yang menyatakan ingin ikut menggugat. Hanya saja pihaknya belum menerima surat kuasanya. (rya)