PD

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidan Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku yakin gugatan judicial review yang diajukan kubu Moeldoko bakal sia-sia. Meski saat ini kubu Moeldoko sudah menunjuk Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukumnya, Mahfud menyatakan hal itu tidak akan ada gunanya dan Partai Demokrat tetap akan dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Saat menghadiri sebuah diskusi online atau webinar, Kamis (30/9), Mahfud mengungkapkan dirinya sudah memperkirakan, kubu Moeldoko akan mengajukan gugatan judicial review. Hal ini setelah pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyatakan, apa pun hasil gugatan tersebut, AHY tidak bakal bisa dijatuhkan. Kalaupun gugutan yang diajukan Yusril dimenangkan Mahkamah Agung (MA), keputusan itu hanya akan mengubah isi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan bukan menganulir kepengurusan Partai Demokrat saat ini. Menurut Mahfud, jika guguatan itu dimenangkan putusannya baru akan berlaku pada kepengurusan berikutnya.

Namun mantan politisi PKB ini yakin gugatan tersebut tidak akan menang. Hasilnya pun tidak akan mengubah susunan pengurus partai berlambang bintang mercy itu saat ini.

Meski demikian, Guru Besar Hukum Tata Negara Univesitas Islam Indonesia (UII) ini menyebut gugatan judivial review terhadap AD/ART yang dilakukan Yusril adalah terobosan baru dalam ilmu hukum. Namun Mahfud mengingatikan, MA tidak bisa membatalkan AD/ART yang sudah ada dan disahkan Kementerian Hukum dan HAM.

Mantan Menteri Pertahanan (Menhan) ini berpendapat sebenarnya sengketa antara Partai Demokrat pimpinan AHY dan kubu KLB pimpinan Moedoko tidak ada gunanya. Pasalnya apapun putusan MA, keluarga Cikeas yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) tetap berkuasa sampai 2024.

Sebelumnya kubu Moeldoko dikabarkan telah secara resmi menunjuk Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukumnya. Dalam waktu dekat Yusril akan memimpin upaya menggugat AD/ART Partai Demokrat ke MA. Dalam pernyataannya, Kamis (23/9), Yusril mengatakan, pihaknya akan mengunggat AD/RT Partai Demokrat yang telah disahkan Menkumham Mei 2020. Yusril menerangkan, langkah menguji formil dan materil AD/ART partai politik (parpol) merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.

Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) ini menjelaskan, keduanya mendalilkan bahwa MA berwenang menguji AD/ART Parpol. Hal ini karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.

Jika nantinya pembuatan AD/ART parpol ternyata prosedur pembentukan dan materi pengaturannya bertentangan dengan undang-undang, bahkan UUD 1945, Yusril menanyakan lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya.

Hal inilah yang menurut mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan (Menkumdang) ini terjadi kevakuman untuk menyelesaikan persolan di atas. Sebab, lembaga yang disebut Mahkamah Partai, tidak berwenang atas hal tersebut. Apalagi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (ant)