Ponsel BM

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Kominfo Johnny G Plate mengingatkan, agar masyarakat jangan kaget apabila banyak perangkat ponsel yang harus dimatikan atau diblokir saat aturan IMEI diberlakukan.

Aturan IMEI telah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Perindustrian periode 2014-2019.

Peraturan Menteri nomor 11 tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi ini akan berlaku April 2020 mendatang.

Selain itu, Menteri Kominfo ini juga menyampaikan agar masyarakat jangan marah, karena itu bersumber dari sumber atau penjual yang salah.

Terpisah, saat dikonfirmasi Direktur Jenderal Pos dan Penyelenggaraan Informatika (Rirjen PPI) Kemenkominfo menyebut ponsel ilegal yang baru dibeli ketika aturan sudah berlaku memang bakal tidak bisa digunakan.

Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku surut maksudnya bagi pengguna yang sudah menggunakan ponsel ilegal sebelum April 2020, masih bisa menggunakan ponsel mereka dengan masa tenggang dua tahun.

Namun syaratnya, ponsel ilegal itu mesti didaftarkan terlebih dulu menggunakan aplikasi yang akan disediakan pemerintah.

Adapun waktu pendaftaran akan dimulai pada Februari 2020. Lebih lanjut lagi, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membeli ponsel black market meskipun menawarkan harga yang jauh lebih murah. Sebab hal ini merugikan negara dan pada akhirnya pemblokiran ponsel juga akan merugikan masyarakat. (hop)