Gedung KPK

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi terkait kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Rabu (30/10).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kelima saksi akan diperiksa penyidik untuk dua tersangka berbeda, yaitu RAZ dan TCW. Tiga saksi untuk tersangka Rahardian Azhar (RAZ) yaitu Kepala Bagian Program dan Pelaporan Ditjen Pemasyarakatan Itun Wardatul Hamro, Manager Coca Suki Bandung (PT Boga Selera Perdana) Mubasir, dan Captain Coca Suki Bandung (PT Boga Selera Perdana) Lani Sumarni.

Sedangkan dua saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, yaitu staf Pembelian Omega Motor Nandang Firmansyah dan pegawai Yayasan Kesejahteraan Pegawai Bank BJB Nia Madaniah.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar lapas Klas I Sukamiskin, Bandung. Salah satu tersangka yaitu mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin telah meninggal dunia saat proses penyidikan berlangsung. Kini KPK fokus mengembangkan kasus yang melibatkan empat tersangka lainnya. (rya)