Oeang Republik Indonesia

Kastara.ID, Jakarta – Oeang Republik Indonesia (ORI) tak hanya berperan sebagai alat bayar. Ia juga alat perjuangan bangsa dan simbol kedaulatan negara. Uang itu mulai beredar pada 30 Oktober 1946.

Sebelum ORI diterbitkan di awal kemerdekaan, ada empat mata uang yang berlaku di Indonesia; tiga dikeluarkan Jepang dan satu mata uang peninggalan pemerintah Hindia Belanda. Peredaran empat mata uang itu merugikan Indonesia.

Menyikapi situasi ini, Sjafruddin Prawiranegara, anggota Badan Pengurus Komite Nasional Indonesia Pusat, sejenis badan legislatif sementara RI mengusulkan kepada Hatta bahwa Indonesia perlu mengeluarkan uang baru sebagai salah satu atribut negara merdeka dan berdaulat.

Menteri Keuangan A.A. Maramis menindaklanjuti keputusan itu. Dia bergerak cepat. Sebab, tentara Sekutu telah datang ke Indonesia pada akhir September 1945. Segala kemungkinan bisa terjadi. Tentara Sekutu bisa saja mengambil-alih keadaan. Maka dia menginstruksikan tim Sarikat Buruh Percetakan G. Kolff Jakarta bergerak ke beberapa tempat di Jakarta, Malang, Solo, dan Yogyakarta untuk mencari percetakan.

Di Jakarta, percetakan G. Kolff berpengalaman dalam urusan mencetak uang sejak zaman Hindia Belanda. Ada pula percetakan De Unie. Sementara di Malang berdiri perusahaan Nederlands Indische Metaalwaren en Emballage Fabrieken (NIMEF). Tapi semua percetakan itu kesulitan memperoleh alat-alat untuk mencetak uang seperti kertas, tinta, pelat seng, mesin aduk, dan bahan kimia.

Tim bentukan Maramis juga menghadapi tantangan yang tak kalah sulit. Pertempuran antara pejuang Republik dan Sekutu meletus di beberapa daerah. Jalan-jalan ditutup dan dikuasai tentara Sekutu. Untuk menerobos blokade itu, sejumlah buruh percetakan menyelundupkan alat-alat pencetak uang.

Maramis kemudian membentuk Panitia Penyelenggara Pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia pada 7 November 1945. Ketuanya T.R.B. Sabarudin, saat itu menjabat pula sebagai direktur Bank Rakyat Indonesia. Anggotanya terdiri atas pegawai Departemen Keuangan, Bank Rakyat Indonesia, dan Serikat Buruh Percetakan G. Kolff.

Kerja Panitia cukup baik. Mereka mencetak ratusan rim lembaran 100 rupiah dari pukul 07.00-22.00. Litografinya dibuat di Percetakan De Unie. Abdulsalam dan Soerono tercatat sebagai pelukis pertama ORI.

Tapi uang itu belum sempat diberi nomor seri. Situasi keamanan di Jakarta memburuk. Pemerintahan pun harus pindah ke Yogyakarta pada 14 Januari 1946. Pekerjaan mencetak uang berhenti sementara.

Kerja pencetakan uang diambil alih oleh percetakan NIMEF di Malang dan percetakan swasta lain di Solo, Yogyakarta, dan Ponorogo. Tempat-tempat ini relatif aman karena berada di bawah kekuasaan Republik.

Selama masa pencetakan ORI, pemerintah Indonesia berupaya menjaga laju inflasi dengan mulai menarik mata uang Hindia Belanda dan Jepang dari wilayah RI.

Sebaliknya, tentara NICA ingin menjegal segala macam upaya penerbitan ORI. Mereka mengawasi distribusi alat dan bahan untuk mencetak uang. Mereka bahkan menyerang Republik dengan mengeluarkan uang NICA pada 6 Maret 1946. Kursnya tiga persen dari uang Jepang. Orang menyebutnya “uang merah” karena warna dominannya. Tindakan itu membuat marah pemerintah Indonesia. Selain menimbulkan inflasi, peredaran uang NICA melanggar kedaulatan.

Daerah pemberlakuan uang NICA antara lain Jakarta, Bogor, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Namun uang NICA tak laku. Petani dan pedagang enggan memakainya. Mereka hanya mau menerima uang Jepang sesuai seruan pemerintah Indonesia. Akibatnya peredaran uang NICA terdesak.

Ketika uang NICA merosot, pemerintah Indonesia mulai mengedarkan Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) secara resmi pada 30 Oktober 1946. Beredarnya ORI ditopang oleh UU No 7 Tahun 1946 dan UU No 10 Tahun 1946. Isinya antara lain menjelaskan nilai ORI, bentuk fisik, dan menegaskan bahwa ORI dikeluarkan oleh pemerintah sebagai alat bayar yang sah.

Malam sebelum ORI beredar, Hatta berpidato. “Sejak mulai besok kita akan berbelanja dengan uang kita sendiri, uang yang dikeluarkan oleh Republik kita. Uang Republik keluar dengan membawa perubahan nasib rakyat, istimewa pegawai negeri yang sekian lama menderita karena inflasi uang Jepang.”

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang Rupiah mengamanatkan bahwa rupiah tak hanya alat pembayaran. Ia juga harus ditempatkan sebagai simbol kedaulatan. (mar)