LBP

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dijadwalkan mediasi bersama Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti pada Senin (1/11) lusa.

Ketiganya akan menjalani mediasi terkait kasus pencemaran nama baik yang sebelumnya dilaporkan Luhut di Polda Metro Jaya.

“Iya saya sudah dapat undangan resmi dan akan dilaksanakan pada Senin, 1 November 2021, sekitar jam 10.00 WIB,” kata Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang saat dikonfirmasi, Sabtu (30/10).

Meski begitu, Juniver tidak bisa memastikan apakah kliennya akan turut hadir dalam agenda mediasi tersebut. “Nanti deh kita lihat, hadir atau tidaknya kan sama saja,” imbuhnya.

Juniver juga menjelaskan, pihaknya tidak menyiapkan hal-hal khusus untuk agenda mediasi tersebut. Ia menegaskan hanya ingin mengikuti langkah dari kepolisian dan usulan dari pihak terlapor terkait dengan penanganan kasus tersebut.

“Karena kita pelapor, jadi kita dengar dulu saja. Juga mengikuti langkah-langkah dari kepolisian. Karena kita yang melaporkan, tentu kami minta pertanggungjawaban, tinggal bagaimana mereka menyikapi ini,” tandas Juniver.

Sebagai informasi, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik.

Adapun kasus tersebut dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada 22 September 2021 lalu. Laporan tercacat dalam nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.

Luhut sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor pada Senin (27/9) lalu. Luhut dimintai keterangannya terkait dengan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terlapor Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida.

“Saya sudah selesai diperiksa penyidik mengenai laporan saya yang kemarin dan saya pikir sudah selesai,” kata Luhut di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9). Dalam pemeriksaan tersebut, Luhut menyerahkan 12 barang bukti kepada penyidik.

Sementara Kuasa hukum Haris Azhar, Pieter Ell menyebut agenda mediasi bersama Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang harusnya dilaksanakan Kamis (21/10), ditunda oleh penyidik.

“Jadi kita memenuhi undangan dari penyidik Siber Polda Metro Jaya, sudah ketemu dengan penyidik dan ternyata acara hari ini ditunda oleh penyidik, ditunda untuk waktu yang belum ditentukan,” ujar Pieter Ell kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10).

“Alasannya kedinasan, jadi alasan kedinasan dari penyidik. Penyidik yang akan menentukan (waktu mediasi),” sambungnya. (ant)