Ravio Patra

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD menyebutkan bahwa jika Habib Rizieq Shihab (HRS) mengklaim dalam keadaan sehat, diharapkan dapat kooperatif memenuhi panggilan kepolisian.

“Dimohonkan kepada Saudara Muhammad Rizieq Shihab untuk kooperatif dalam rangka penegakan hukum,” kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube BNPB (29/11).

“Kalau merasa diri sehat, tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama,” sambungnya.

Selain itu, Mahfud meminta RS UMMI Bogor dan MER-C bersikap kooperatif jika dipanggil kepolisian terkait hasil pemeriksaan swab HRS saat menjalani perawatan di RS UMMI. Ia meminta semua pihak tidak salah mengira terkait pemanggilan ini.

Mahfud mengatakan, setiap orang yang dipanggil kepolisian tidak pasti bersalah. Ia mencontohkan pemanggilan seseorang hanya untuk dimintai keterangan yang sifatnya membantu penyidik dalam mengumpulkan sejumlah bukti.

“Khusus untuk RS UMMI dan MER-C itu juga akan dimintai keterangan, dimintai keterangan itu mungkin hanya diminta data teknis, tak mesti kalau dimintai keterangan itu sudah dinyatakan bersalah,” jelasnya.

“Mungkin hanya ditanya keterangan, jam berapa datang, apa yang diperlihatkan, bagaimana, siapa saja masuk dan sebagainya. Jadi nggak harus dia langgar UU, tetapi dimintai keterangan itu harus datang, harus kooperatif,” imbuhnya. (ant)