M Kece

Kastara.ID, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan mantan direktur utama (dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), Ario Pramadhi sebagai tersangka kasus korupsi. Selain itu, Vice President Finance & IT yang bernama Christman Desanto juga ikut menjadi tersangka.

Diketahui PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) merupakan anak perusahaan dari BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) di bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya.

“Tersangka yang ditetapkan atas nama AP (Direktur Utama PT JIP) serta CS (VP Finance & IT JIP),” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa (30/11).

Keduanya menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada periode tahun 2017-2018.

Rusdi menyebut, kasus ini merupakan hasil laporan polisi (LP) bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim per tanggal 5 Februari 2021.

Terkait dengan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti antara lain 15 handphone, 3 laptop, CPU milik PT JIP, dua rekening bank, serta empat sertifikat tanah dan bangunan di wilayah Bekasi.

Kemudian ada juga berkas dokumen lain sebanyak 161 buah berkaitan dengan PT JIP. Bukti dokumen perjanjian antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP dan PT TPI serta dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP dan Invoice pembelian material GPON.

Belum diketahui secara pasti kronologis terkait dengan kasus korupsi ini serta nilai kerugian yang dialami. Lantaran penyidik masih melakukan penelusuran aset tersangka untuk mendalami kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant)