Operasi Yustisi

Kastara.ID, Jakarta – Seluruh wilayah di DKI Jakarta kini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Hal ini setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan yang berlaku dari 30 November 2021 hingga 13 Desember 2021 itu 10 wilayah di Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi (Jabodetabek) masuk dalam PPKM Level 2. Selain 5 kota administratif di Jakarta dan Kepulauan Seribu, wilayah lain yang juga berstatus PPKM Level 2 adalah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, dan Kabupaten Bekasi.

Terbitnya aturan baru ini mengubah status 10 wilayah tersebut dari semua PPKM Level 1. Diperkirakan status PPKM 10 wilayah tersebut akan terus naik menjadi Level 3 menjelang Natal dan Tahun Baru 2022. Rencananya aturan PPKM Level 3 akan diterapkan di seluruh Indonesia. Inmendagri 63/2021 mengubah aturan sebelumnya, yakni Inmendagri 60/2021 yang berakhir pada 29 November 2021.

Kenaikan Level PPKM dipastikan memberi dampak terhadap sejumlah aturan, di antaranya pengetatan jumlah kapasitas di sektor tertentu. Sektor usaha non esensial dari sebelumnya 75 persen menjadi 50 persen kerja dari kantor (WFO). Sedangkan sektor esensial seperti keuangan dan perbankan dari semula 100 persen kini menjadi 75 persen.

Pasar rakyat, supermarket, hypermarket, pasar swalayan dan toko kelontong juga berubah kapasitasnya, dari semula 100 persen menjadi 75 persen. Hal serupa dengan lokasi usaha sejenis yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari.

Bagi warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jalanan dan sejenisnya izin operasionalnya berubah dari semula hingga pukul 22.00 WIB menjadi 21.00 WIB. Kapasitasnya pun berkurang dari 75 persen menjadi 50 persen. Aturan tersebut juga berlaku bagi restoran atau rumah makan, kafe yang berada di dalam gedung atau area terbuka. Mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Sebelumnya mal bisa buka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas 100 persen.

Sekolah tetap diizinkan melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas maksimal 50 persen. Namun dikecualikan untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) di semua jenjang pendidikan. SLB diizinkan menggelar PTM dengan kapasitas maksimal 62 persen hingga 100 atau 5 siswa per kelas persen dengan tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter.

Sedangkan untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Tempat ibadah yakni Masjid, Mushala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah selama PPKM Level 2 bisa mengadakan kegiatan keagamaan dengan kapasitas 75 persen. Namun dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. (ant)