Uji Emisi

Kastara.ID, Jakarta – Puluhan kendaraan roda empat ikut dalam uji emisi gratis yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup DKI, di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Rabu (30/12).

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin mengatakan, hasil pelaksanaan uji emisi ini direkam ke dalam sistem informasi uji emisi dan dapat diakses oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian.

“Jika pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi, maka tidak dapat menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta. Otomatis ke depannya akan dikenakan tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar,” kata Syaripudin, Rabu (30/12).

Dari 50 kendaraan, hasilnya 14 unit mobil bahan bakar solar lulus uji emisi dan dua unit tidak lulus. Sedangkan untuk bahan bakar bensin, 30 unit mobil lulus uji emisi dan empat mobil tidak lulus.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, bagi mobil penumpang perseorangan atau sepeda motor berusia lebih dari tiga tahun yang tidak melakukan uji emisi dan/atau tidak lulus uji emisi gas buang ke depan akan dikenakan sanksi yang tertuang dalam UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009, pasal 285 dan pasal 286, yakni denda maksimal Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan denda maksimal Rp 500 ribu untuk mobil.

“Yang melakukan penegakan hukum di jalan adalah Kepolisian dan Dishub. Pergub ini telah ditetapkan pada bulan Juli 2020, artinya Pergub ini mulai berlaku enam bulan sejak disahkan. Karena itu kita gencarkan sosialisasi ini,” tandasnya. (hop)