Ancol

Kastara.ID, Jakarta – Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta melakukan peninjauan ke kawasan Taman Impian Jaya Ancol (29/12).

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan peruntukan pembiayaan hasil pinjaman Bank DKI ke PT Pembangunan Jaya Ancol sebesar Rp 1,2 triliun. Berdasarkan keterangan kedua belah pihak dalam rapat kerja di Komisi B sebelumnya, pinjaman tersebut merupakan kerja sama bisnis antar BUMD dengan tujuan menyelamatkan Ancol yang terus mengalami kerugian.

“Kunjungan kita untuk menindaklanjuti pemberian pinjaman Bank DKI kepada pihak Ancol, apakah ada untuk kebutuhan Formula E atau tidak. Sekaligus untuk melihat lokasi Formula E di mana, dan posisi penggunaan pinjaman Ancol di mana,” ujar Pandapotan Sinaga, Sekretaris Komisi B DPRD DKI di lokasi.

Di lokasi yang sama, anggota Komisi B lainnya Hasan Basri Umar meyakini bahwa pembuatan sirkuit tidak menggunakan dana pinjaman sesuai penjelasan dari PT Pembangunan Jaya Ancol.

“Ternyata benar ini dibiayai oleh sponsor sebesar Rp 106 miliar, dan terbukti bahwa pinjaman itu tidak untuk Formula E sesuai dengan proposal Ancol ke Bank DKI,” ungkapnya.

Direktur Pengembangan Bisnis Jakarta Propertindo Agung Kartiko pun menegaskan bahwa sirkuit yang targetnya akan rampung bulan April tahun 2022 tidak menggunakan dana pinjaman.

“Pembangunan semuanya hanya dari JakPro dan sponsor saja. Pembangunan juga akan dimulai Januari setelah tender selesai dan selesai pada bulan April,” ucapnya.

Sementara dijelaskan bahwa pinjaman dari Bank DKI sebesar Rp 1,2 triliun terbagi untuk tiga program, yakni Rp 389 miliar untuk Kredit Modal Kerja (KMK) dengan jangka waktu dua tahun, lalu Rp 516 miliar untuk kredit investasi pembiayaan kembali obligasi tahap II yang akan jatuh tempo Februari tahun 2022.

Sementara sisanya Rp 334 miliar rencananya akan digunakan untuk pembiayaan regular projectnew project development dan maintenance capex PT PJA. (hop)