Kawasan Strategis Nasional

Kastara.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan menyelesaikan penataan tujuh Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan 20 Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) di Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) tahun ini.

Ketujuh KSN tersebut selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang bakal ditandatangani oleh Presiden Jokowi. “KSN dan KSNT dibutuhkan sebagai landasan untuk pengembangan kawasan yang diprioritaskan untuk kepentingan nasional,” kata Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Suharyanto, dalam Lokakarya Nasional Perencanaan Ruang Laut Kawasan Strategis di Jakarta, Rabu (31/1).

KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia serta pendayagunaan sumberdaya alam dan/atau teknologi tinggi.

Sedangkan KSNT merupakan suatu kawasan dalam lingkup wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dipandang memiliki nilai-nilai strategis tertentu dimana pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional yang berfungsi untuk pertahanan keamanan, kesejahteraan dan lingkungan.

Suharyanto menambahkan, dengan target tujuh KSN yang akan kita selesaikan Perpresnya tahun ini, akan jadi monumental bagi kita. KSN memiliki pengaruh pada kawasan konservasi misalnya. Di Sulawesi punya jaringan migrasi biota seperti penyu dan lain-lain. Itu patut untuk dipandang sebagai kepentingan nasional. Secara ekonomi, adanya industri di KSN nanti, bisa dinilai sebagai suatu aktivitas yang punya potensi berdampak secara nasional maupun global

Adapun ketujuh KSN yang menjadi tupoksi dan target KKP untuk diselesaikan penataannya tahun ini adalah Jabodetabek Punjur, BBK (Batam, Bintan, Karimun), Mebingdaro (Medan, Binjai, Deli, Serdang, Karo, Kedang Sepur (Kendal, Demak, Ungaran, Prowodadi, Salatiga, Semarang), Gerbakertosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto dan Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan), Kawasan Makasar, Maros Sungguminasa dan Takalar, serta kawasan Bima, Nusa Tenggara Barat.

KKP sendiri memiliki tupoksi terhadap 36 KSN dari total 79 KSN yang ada di seluruh Indonesia. KSN tersebut menjadi tupoksi KKP lantaran wilayahnya bersinggungan terhadap ruang laut. Dengan adanya keterbatasan waktu, sumber daya dan anggaran, KKP menargetkan setidaknya setengah dari 36 KSN yang menjadi tanggung jawab KKP akan dibuat Perpresnya sampai 2019 nanti.

“Sebenarnya prosesnya penyusunan ini, apakah itu ada satu tahapan yang harus dilalui, itu tahapannya ada 16 untuk penyusunan KSN. Tahapannya membutuhkan waktu dan kepastian target. Ada kalanya melalukan survei, ditambah kompleksitas masalah,” tuturnya. (mar)