Kastara.ID, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN), BNNP Sumut dan Polda Sumut telah melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Pukat VII Gang Murni, Kecamatan Medan Tembung, Sumatera Utara yang diduga sebagai tempat pembuatan/pencetakan narkoba jenis ekstasi.

Dalam keterangannya, Kamis (31/1), Kepala Humas BNN Komisaris Besar Sulistiandriatmoko menjelaskan, kasus ini terungkap setelah BNN menerima info dari masyarakat bahwa salah satu tersangka yang dicari BNN terkait clandestine laboratory narkoba di Marelan atas nama Robert yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan pada tahun 2017 (DPO), kembali membuat ekstasi bersama beberapa anggota sindikatnya.

BNN melakukan penyelidikan dan menemukan TKP sesuai alamat di atas. “Ketika dalam proses penyelidikan petugas BNN melihat dua orang sedang melakukan transaksi di depan rumah/TKP. Seketika itu juga anggota BNN melakukan penangkapan dan menemukan lebih kurang 300 butir ekstasi berwarna coklat muda di dalam plastik klip dibungkus kertas koran,” jelas dia.

Kedua orang yang diamankan yakni GUN dan IR. Setelah ditangkap kedua tersangka dibawa untuk menyaksikan penggeledahan rumah tersebut. Di rumah tersebut petugas menemukan barang bukti berupa satu unit alat cetak pil ekstasi, peralatan cetak, beberapa jenis prekursor, bahan kimia baik cair maupun padat, serbuk warna warni/bahan siap cetak.

Petugas juga berhasil menangkap tersangka Robert di tempat yang berbeda. GUN berperan sebagai peracik dan pencetak ekstasi, IR pemesan/kurir, Robert sebagai perantara dan Acun (Napi) sebagai penyedia bahan, menyuruh dan mengendalikan pembuatan ekstasi.

Menurut keterangan GUN dan Robert, mereka mendapat bahan dari Acun yang merupakan Napi di LP Tanjung Gusta, Medan dan sebagian prekursor didapatkan dari China melalui jasa pengiriman logistik internasional.

“Sindikat ini sudah 1 tahun melakukan kegiatan tersebut dan selalu berpindah-pindah tempat, mencetak ekstasi hanya sesuai pesanan. Selesai mencetak, bahan- bahan disimpan dan disembunyikan bersama bumbu-bumbu di dapur,” jelas dia.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti narkoba sudah dibawa ke BNNP Sumut untuk disidik. (aci)