Japorman Saragih

Kastara.ID, Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap. Salah satunya adalah Japorman Saragih, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumut. Japorman diketahui adalah anggota DPRD Sumut periode 2014-2019.

Dalam konferensi pers kemarin (30/1), Ali menyebut 14 anggota DPRD Sumut tersebut diduga telah menerima uang suap dari Gatot Pujo Nugroho yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumut. Ali menuturkan, uang suap itu adalah fee dengan jumlah bervariasi itu diberikan terkait dengan fungsi dan wewenang mereka sebagai anggota DPRD Sumut.

Ali menerangkan, selain Japorman, anggota DPRD yang  juga menjadi tersangka adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, dan Megalia Agustuana. Selain itu juga Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layari Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaludin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.

Terdapat empat hal yang menurut Ali dikaitkan dengan suap yang diterima para wakil rakyat itu, yakni persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara. Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Ketiga, pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara. Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Ali menambahkan, penetapan tersangka 14 anggota DPRD tersebut adalah kelanjutan dari kasus yang sebelumnya telah ditangani KPK. Saat itu lembaga antirasuah itu telah menetapkan 50 tersangka yang semuanya adalah anggota DPRD Sumut periode 2015-2018. Seluruh tersangka saat ini sudah menjalani hukuman berupa penjara empat hingga enam tahun. (ant/yan)