Bareskrim Polri

Kastara.ID, Jakarta – Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi terkait ucapan ‘Jin Buang Anak’ dan ‘Macan Mengeong’ yang berkaitan dengan pemindahan ibukota baru masih terus berlanjut.

Terkini, Edy hadir di Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik perihal kasus ujaran kebencian yang telah naik statusnya ke tingkat penyidikan. Edy tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.47 WIB didampingi tim kuasa hukumnya.

Melalui awak media, Edy sempat menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, khususnya Kalimantan Timur yang tersinggung atas ucapannya.

“Saya kembali minta maaf, saya enggak mau bilang itu ungkapan atau bukan. Saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya, sebesar-besarnya,” kata Edy kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (31/1).

Dikatakan Edy, pihaknya menduga penyidik akan langsung melakukan penahanan terhadap dirinya. Dalam kesempatan itu sejumlah perlengkapan pribadi seperti pakaian dan alat kebersihan juga dibawa Edy jika langsung ditahan oleh penyidik.

“Iya saya menduga (ditahan), tapi tidak berharap. Tapi saya dan teman-teman lawyer ini menduga akan ditahan,” jelasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi naik status perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan. Hal itu dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan lima saksi ahli.

“Perkara ujaran kebencian yang dilakukan saudara EM ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri (26/1).

Seperti diketahui, Edy Mulyadi mulai menjadi sorotan usai melontarkan ucapan ‘Jin Buang Anak’ dan ‘Macan Mengeong’ yang berkaitan dengan pemindahan ibukota baru.

Ucapan tersebut disinyalir turut menyinggung masyarakat Kalimantan Timur dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Terkait ucapannya ini, Edy kemudian dilaporkan oleh sejumlah pihak, tercatat ada sekitar tiga laporan, 16 aduan serta 18 pernyataan sikap dari ucapan itu. (ant)