Industri Kecil Menengah (IKM)

Kastara.ID, Depok – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok kembali memfasilitasi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) untuk mendapatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di tahun ini. Terdapat sebanyak 60 IKM yang akan mendapatkan fasilitasi tersebut.

Kepala Bidang Perindustrian Disperdagin Kota Depok, Matinho Vaz mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi 60 IKM untuk mendaftarkan merek produknya ke Kementerian Hukum dan HAM RI. Sebab, imbuhnya, anggaran yang disediakan tahun ini mengalami refocusing.

“Kami siapkan anggaran sekitar Rp 30 juta bagi 60 IKM,” katanya seperti dilansir situs resmi Pemkot Depok, Rabu (31/3).

Martin menuturkan, sebagai langkah awal pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada 30 pelaku IKM selama dua hari, sejak kemarin. Hal ini dilakukan guna meningkatkan pemahaman mereka terkait manfaat HKI.

“Mereka yang mengikuti fasilitasi HKI tahun ini adalah peserta yang tertunda tahun lalu, jadi kami prioritaskan masuk di 2021,” tuturnya.

Dijelaskannya, banyak manfaat yang akan didapat para pelaku IKM jika sudah mendapatkan sertifikat HKI. Salah satunya, terhindar dari pemalsuan karya intelektual atau merek yang dimiliki.

“Karena merek ini sudah memiliki legalitasnya dan tidak akan sama di seluruh dunia,” tandasnya. (dha)