Partai Demokrat

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya memberikan putusan terkait dualisme kepengurusan Partai Demokrat. Kemenkumham secara tegas menolak permohonan pengesahan yang diajukan Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB). Penolakan disampaikan secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat memberikan keterangan secara virtual, Rabu (31/3). Hadir pula dan konferensi pers tersebut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam) Mahfud MD.

Dalam keterangannya Yasonna menyatakan, penolakan permohonan kubu Partai Demokrat pimpinan Moeldoko lantaran belum memenuhi beberapa kelengkapan dokumen. Salah satunya menurut Yasonna, belum ada surat mandat dari Dewan Pimpinan Daerah dan Cabang (DPD dan DPC). Selain itu pemerintah menurut Yasonna, sampai saat ini masih merujuk pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat hasil Kongres V di Jakarta, 15 Maret 2020.

Selanjutnya jika pihak KLB pimpinan Moeldoko merasa keberatan, Yasonna mempersilakan untuk mengajukan gugutan ke pengadilan. Nantinya biarlah pengadilan yang memutuskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yasonna menambahkan, sejak awal pemerintah bertindak objektif dan transparan dalam memutuskan permasalahan di partai politik. Itulah sebabnya Yasonna menyesalkan pernyataan dari sejumlah pihak yang menyebut pemerintah campur tangan bahkan memecah partai politik.

Sementara Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, persoalan konflik Partai Demokrat secara administrasi sudah selesai. Mahfud menegaskan, keputusan pemerintah murni persoalan hukum dan administrasi. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menambahkan, pemerintah sudah bertindak cepat dalam menyelesaikan konflik Partai Demokrat.

Mahfud juga membantah tudingan beberapa pihak yang menyebut pemerintah lambat dalam menyelesaikan permasalahan ini. Waktu sekitar dua pekan, menurutnya karena memang aturan seperti itu. Pemerintah menurutnya membutuhkan waktu untuk menelaah dan memeriksa kelengkapan dan permohonan yang diajukan. Bahkan menurut mantan Politisi PKB ini Kemenkumham sudah sangat cepat dalam menyelesaikan kasus ini. (ant)