Kastara.id, Jakarta – Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus melakukan pengembangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Tahun Anggaran 2016, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan persnya di sela-sela acara Buka Bersama di Jakarta, Rabu (31/5) mengungkapkan pengembangan ini diperlukan guna memastikan bahwa semua pihak yang diduga terlibat kasus ini, bisa turut serta mempertanggungjawabkan semua perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan ini.

“Baik dari auditor dalam hal ini oknum di BPK maupun di Kemendes PDTT, untuk itu tim masih secara intensif menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi serta semua tersangka yang kini sudh dilakukan upaya penahanan sejak pemeriksaan perdana pada 27 Mei 2017 lalu,” kata Febri Diansyah.

KPK sebelumnya resmi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) PADA 26 Mei 2017 malam. Mereka adalah SUG (Irjen Kemendes PDTT), JBP (Pejabat Eselon III Kemendes PDTT), RSG (Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan), dan ALS (Auditor Badan Pemeriksa Keuangan).

Keempatnya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 27 Mei 2017 usai pemeriksaan 1×24 jam. Keempatnya ditahan fi rumah tahanan yang berbeda. Tersangka SUG dan JBP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Tersangka ALS ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur dan tersangka RSG di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Keempat tersangka ini diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kantor BPK dan Kemendes PDTT pada Jumat, 26 Mei 2017. Saat itu, KPK mengamankan total 7 orang dan uang senilai Rp 1,185 miliar serta USD 3.000. Tersangka RSG selaku Auditor Utama BPK bersama-sama dengan ALS selaku auditor BPK diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pemberian opini WTP di Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016 dari tersangka SUG dan JBP.

Tersangka RSG dan ALS yang diduga sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dua tersangka lain, yakni SUG dan JBP diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (lana)