Kastara.id, Jakarta – TNI Angkatan Darat menyatakan kesiapannya untuk terlibat penuh dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme, terkait wacana akan diperjelasnya peran itu dalam Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Antiterorisme.

“TNI AD tidak mempermasalahkan jika peran TNI dalam pemberantasan terorisme kembali diperjelas dalam Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Antiterorisme,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Alfret Denny Tuejeh saat bersilahturahmi dengan wartawan di Kartika Media Center TNI AD, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).

Menurutnya, keterlibatan TNI dalam mengatasi terorisme sudah diatur secara tegas dalam pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. “Kita selama ini juga sudah melaksanakannya, tetapi dengan rencana RUU yang baru ini, kita tunggu saja yang pasti apa yang disampaikan. Seperti apa pun, tentara siap mau di kota, mau di hutan, siap untuk dilibatkan dalam penanggulangan terorisme,” ujar Alfret.

Ia menegaskan, pasukan Angkatan Darat sudah benar-benar siap menghadapi teroris yang mengganggu keamanan Indonesia. TNI memiliki modal dalam hal persenjataan yang mumpuni dan kemampuan prajurit. “Kita sangat-sangat siap, kuat. Kalau dari segi persenjataan, teroris itu terlalu kecil berhadapan dengan TNI AD. Apa pun senjatanya, jangankan teroris, negara lain yang datang untuk menjajah Indonesia, kita dengan senjata sudah siap,” katanya.

Menurutnya, persenjataan saat ini sudah cukup canggih. Terkait pengamanan wilayah, disesuaikan dengan kebutuhan. “Kita membangun pos yang berdasarkan hakikat ancaman yang masuk ke Indonesia termasuk ancaman teroris,” ujar Alfret. (dwi)