Kemendikbud

Kastara.ID, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyekat hingga puluhan ribu kendaraan yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

“Total sampai saat ini sebanyak 10.863 kendaraan yang tidak memiliki SIKM ke DKI Jakarta, terpaksa kita minta untuk putar arah balik,” demikian kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad (31/5).

Yusri juga menyebut kendaraan yang paling banyak disekat merupakan kendaraan yang berada di luar DKI Jakarta.

“Sebanyak 2.870 kendaraan diputar balik di sembilan titik wilayah DKI. Kemudian, untuk 7.993 kendaraan lainnya di luar wilayah DKI,” ungkapnya.

Sekedar informasi, penindakan dengan putar balik itu dilakukan sesuai peraturan gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19. Setiap warga yang hendak masuk dan keluar Jakarta wajib memiliki SIKM. (ant)