Bencana Nasional

Kastara.ID, Jakarta – Gugus Tugas Pusat Percepatan Penanganan COVID-19 memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota yang pada saat ini berada (atau dinyatakan) dalam zona hijau, untuk menerapkan tatanan baru (atau New Normal).

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Doni Monardo menjelaskan bahwa sebanyak 102 Pemerintahan Kabupaten/Kota yang diperbolehkan itu sudah melalui rekomendasi dari pakar dan pendekatan.

“Ke-102 Kabupaten Kota tersebut merupakan rekomendasi dari tim pakar melalui berbagai pendekatan,” tulis akun instagram @bnpb_Indonesia, Ahad (31/5).

“Pendekatan yang dipakai adalah berdasarkan kriteria epidemologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO),” lanjutnya.

Berikut ini 102 Kabupaten Kota tersebut antara lain:
1.Sumatera Utara: Nias Barat, Pakpak Barat, Samosir, Tapanuli Tengah, Nias, Padang Lawas Utara, Labuhan Batu Selatan, Kota Sibolga, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan, Nias Utara, Mandailing Natal, Padang Lawas, Kota Gunungsitoli, dan Nias Selatan.
2. Provinsi Jambi: Kerinci.
3. Provinsi Bengkulu: Rejang Lebong.
4. Provinsi Lampung: Lampung Timur dan Mesuji.
5. Kepulauan Riau, Natuna, Lingga, Kepulauan Anambas.
6. Riau: Rokan Hilir, dan Kuantan Singgigi.
7. Provinsi Aceh: Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Raya, Kota Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Selatan, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Timur, dan Aceh Besar.
8. Provinsi Sumatera Selatan: Kota Pagar Alam, Penukal Abab Lematang Ilir, Ogan Komering Ulu Selatan, dan Empat Lawang.
9. Provinsi Papua: Yahukimo, Mappi, Dogiyal, Kepulauan Yapen, Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiyai, Puncak Jaya, Mamberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang Asmat, Supiori, Lanny Jaya, Puncak dan Intan Jaya.
10. Provinsi Maluku: Kota Tual, Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara, Kepulauan Aru, dan Maluku Barat Daya.
11. Provinsi Papua Barat: Kaimana, Tambrauw, Sorong Selatan, Maybrat, Pegunungan Arfak.
12. Provinsi Maluku Utara: Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.
13. Provinsi Sulawesi Utara: Bolaang Mongondow Timur dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
14. Provinsi Sulawesi Selatan: Toraja Utara.
15. Provinsi Sulawesi Tenggara, Buton Utara, Buton Selatan, Buton Utara, Buton, Konawe Utara, Konawe Kepulauan.
16. Provinsi Sulawesi Tengah: Donggala, Tojo Una-Una, Banggai Laut.
17. Provinsi Sulawesi Barat: Mamasa.
18. Provinsi Gorontalo: Gorontalo Utara.
19. Provinsi Nusa Tenggara Timur: Ngada, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Alor, Sumba Barat, Lembata, Malaka, Rote Ndao, Manggarai Timur, Timor Tengah Utara, Sabu Raijua, Kupang, Belu, dan Timor Tengah Selatan.
20. Provinsi Kalimantan Tengah: Sukamara.
21. Provinsi Kalimantan Timur: Mahakam Ulu.
22. Provinsi Jawa Tengah: Tegal.
23. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: Belitung Timur.

Tim dari Gugus tugas berterima kasih kepada masyarakat yang selalu menaati aturan pemerintah, dan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

“Keberhasilan masyarakat produktif dan aman COVID-19 sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif, dalam mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. (ant)