Gojek

Kastara.ID, Jakarta – Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang tidak memperbolehkan ojek mengangkut penumpang saat new normal mengundang penolakan para pengemudi ojek online (ojol). Keputusan tersebut diyakini bakal memukul kehidupan para pengemudi ojol yang sudah terpuruk selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Itulah sebabnya pengemudi ojol yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia secara tegas menolak Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 440-830 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19 bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Saat memberikan keterangan (30/5), Ketua Presidium Garda Igun Wicaksono mengatakan, selama masa pemberlakuan PSBB, driver ojol sudah mematuhi aturan tidak membawa penumpang. Itulah sebabnya Igun mempertanyakan mengapa saat sudah masuki new normal, ojol masih dilarang membawa penumpang.

Igun menambahkan, saat pemberlakuan PSBB pihaknya sudah beradaptasi dan mematuhi protokol kesehatan. Menurut Igun, nantinya saat memasuki new normal pengemudi ojol akan tetap mematuhinya, salah satunya dengan meminta penumpang membawa helm sendiri. Pengemudi juga telah menyiapkan alat atau partisi pembatas antara driver dan penumpang. Alat tersebut bersifat portable dan diletakkan di punggung driver.

Igun menambahkan pendapatan para driver ojol 70 hingga 90 persen berasal dari mengangkut penumpang. Jika hal itu dilarang, dipastikan akan menyulitkan driver ojol mendapatkan penghasilan. Itulah sebabnya Garda telah berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Perhubungan Darat guna memberikan masukannya ini.

Jika komunikasi buntu, Igun mengancam akan menyampaikan aspirasi langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aksi turun ke jalan akan dilakukan agar Kemendagri dan Kemenhun membatalkan aturan yang melarang ojek mengangkut penumpang selama masa new normal. (hop)