Kastara.id, Jakarta – Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan  Lebih Lanjut  Mengenai  Pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.

Peraturan tersebut sebagai upaya meluruskan persepsi masyarakat yang berkembang akhir-akhir ini terkait pelaksanaan Amnest Pajak, serta dalam rangka memastikan baik proses maupun hasil Amnesti Pajak agar dapat sesuai dengan yang diharapkan. “Peraturan yang ditandatangani pada 29 Agustus 2016 ini dikeluarkan untuk menjawab keresahan masyarakat atas program pengampunan pajak atau amnesti pajak,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi saat menggelar jumpa pers di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta (30/8).

Dalam salinan peraturan tersebut, ditegaskan bahwa poin-poin penting yang ada dalam Perdirjen Pajak 11/2016 adalah bahwa pada prinsipnya setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak. Artinya program ini merupakan pilihan bagi Wajib Pajak yang ingin memanfaatkannya.

“Apabila Wajib Pajak tidak ingin memanfaatkan program ini, Wajib Pajak tetap dapat melaksanakan hak dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, termasuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan,” kata Ken.

Dijelaskan pula, terdapat beberapa kelompok masyarakat/Wajib Pajak yang tidak wajib mengikuti Amnesti Pajak. Antara lain masyarakat  berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang saat ini sebesar Rp 54 juta pertahun atau setara Rp 4,5 juta perbulan bagi satu orang pribadi walaupun yang bersangkutan memiliki harta.

“Yang dapat termasuk dalam kelompok ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah seperti buruh, pembantu rumah tangga nelayan, dan petani. Kemudian, pensiunan yang hanya memiliki penghasilan semata-mata dari uang pensiun, serta subyek pajak warisan belum terbagi yang tidak menghasilkan penghasilan di atas, dan penerima harta warisan, namun tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP,” ujarnya.

Ditambahkannya, kelompok masyarakat/Wajib Pajak lainnya yang tidak wajib mengikuti Amnesti Pajak adalah Wajib Pajak yang memilih membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Wajib Pajak yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan oleh salah satu anggota keluarga, dan WNI  yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia. (npm)