Kastara.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) memberikan kewenangan penuh kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyusun peraturan KPU (PKPU). Pemerintah juga memastikan tidak akan melakukan intervensi, asalkan regulasi tersebut tidak menyimpang dari perundang-undangan.

“KPU mempunyai hak prerogatif dalam membuat regulasi. Yang terpenting tetap berpedoman dengan undang-Undang dan putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, di kantornya, Rabu (31/8).

Mendagri menilai perbedaan pendapat antara komisi II DPR RI dengan KPU terkait kesempatan terpidana hukuman percobaan yang mencalonkan diri adalah wajar. “Pasti ada titik temu. Hak preogatif ada pada KPU. Kalau ada sengketa, ada MK. Kayak kemarin, kan cepat putuskan calon tunggal,” ujarnya.

Mendagri berharap KPU dan Bawaslu dalam menyusun peraturan ini tidak menyimpang dari undang-undang dan putusan MK

Sebelumnya, Komisi II DPR berpandangan, putusan hukuman percobaan belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Putusan itu baru berkekuatan hukum tetap setelah masa percobaan dilalui. KPU pun diminta merevisi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan.

Sedangkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan, pihaknya menolak adanya pemberian kesempatan untuk terpidana hukuman percobaan yang ingin mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.

Menurut Juri, pengubahan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2016 agar terpidana hukuman percobaan mendapat kesempatan mengikuti Pilkada bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Hukuman percobaan juga merupakan jenis pidana yang terdapat dalam Pasal 14a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” katanya. (raf)