Martinus Sitompul

Kastara.id, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyita aset milik PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Aset yang disita yakni empat rumah dan delapan perusahaan yang disegel.

Kabagpenum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul menjelaskan, aset yang disita rumah mewah di Sentul City, Bogor, sebuah kantor First Travel di Radar Auri, Cimanggis, Depok, sebuah rumah di Kebagusan, Pasar Minggu, dan sebuah rumah di Jalan RTM, Cimanggis, Depok.

Selain itu, delapan perusahaan disegel kepolisian yakni PT Interculture Tourindo, PT Yamin Duta Makmur, PT Hijrah Bersama Taqwa, PT Bintang Balindo Semesta, PT Anugerah Nusantara Mandiri Prima, PT Anugerah Karya Teknologi, PT Anniesa Hasibuan Fashion, dan Yayasan First.

“Kami minta kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum untuk dihentikan operasinya karena segala aset yang ada di perusahaan akan disita dalam kaitan kasus pencucian uang,” kata Martinus di Jakarta, Kamis (31/8).

Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon peserta umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama). (ama)