Muhammad Yusuf

Kastara.ID, Bogor – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong percepatan penyerapan bantuan permodalan bagi pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor kelautan dan perikanan (KP).

Untuk itu, Inspektorat Jenderal (Itjen) KKP berkomitmen dalam melakukan pengawasan guna mencapai tujuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor KP yaitu meningkatnya usaha produktif, daya saing dan akses permodalan sektor KP melalui sosialisasi dan evaluasi KUR.

“Kita berharap adanya peningkatan dalam jumlah debitur maupun jumlah plafon yang disalurkan sektor KP, pengawasan terhadap program KUR ini sangatlah penting,” ungkap Inspektur Jenderal (Irjen) KKP Muhammad Yusuf saat memberi arahan pada sosialisasi dan evaluasi pelaksanaan program KUR yang dihadiri Kepala Dinas (Kadis) KP dari 34 provinsi dan 68 Kadis Kabupaten/kota di Bogor.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (31/8), Itjen mengatakan, dalam pelaksanaan KUR adalah memastikan program KUR sektor KP bisa berjalan dengan maksimal. Ia pun mengurai kebijakan KUR yang meringankan UMKM di masa pandemi antara lain adanya tambahan subsidi bunga/marjin serta adanya keringanan KUR bagi penerima dan calon debitur yang terdampak Covid-19 .

Narasumber dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hanafi Firdaus yang merupakan Kasie Perencanaan dan Analisa Sistem Aplikasi di Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan (SITP) menyampaikan bahwa kode akses pada Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) telah diberikan kepada KKP melalui Ditjen PDSPKP pada tanggal 25 Agustus 2020. Dalam hal ini, Direktorat Usaha dan Investasi akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pokja Kredit Program KKP untuk pengelolaan akses SIKP dimaksud.

Hanafi menambahkan, untuk mendapatkan kode akses SIKP, Dinas KP Provinsi/Kab./Kota dapat berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM atau mengajukan akses SIKP kepada Kanwil pembendaharaan melalui Pemerintah Daerah.

“Dengan diperolehnya akses SIKP, maka diharapkan upload data calon debitur sektor kp dapat segera dilakukan,” jelasnya.

Dalam upaya penjaringan calon debitur potensial, Direktorat Usaha dan Investasi, Ditjen PDSPKP juga telah melakukan penjaringan secara daring melalui laman bit.ly/aksesmodal_KKP yang dapat diakses pelaku usaha.

Inspektur IV KKP, Teuku Nilwan menyampaikan percepatan Revisi Permen KP 73/2016 tentang pedoman umum KUR sektor KP sangatlah diperlukan, mengoptimalkan kerja pokja KUR sektor KP, pembinaan dan pendampingan pusat dan daerah terus dimaksimalkan. Adapun realisasi KUR sektor KP pada Semester I 2020 sebesar Rp 1,84 triliun untuk 56 ribu debitur atau 61,5 persen dari target 2020 sebesar Rp 3 triliun (sumber: Sistem Informasi Kredit Program Kemenkeu).

Kegiatan dilaksanakan secara tatap muka dan secara daring dengan mengundang Kepala Dinas KP Provinsi di 34 Provinsi; perwakilan Kepala Dinas KP Kabupaten/Kota di 34 Provinsi; Unit Eselon I lingkup KKP yang berkaitan dengan KUR; para Inspektur lingkup Itjen dan perwakilan auditor Inspektorat I hingga V. (mar)