AstraZeneca

Kastara.ID, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin AstraZeneca, Sinopharm dan Pfizer boleh digunakan. Dengan ketetapan ini, masyarakat diminta tidak khawatir untuk mendapatkan vaksin tersebut.

“Dapat digunakan dalam keadaan sekarang darurat. Ada hajat untuk mengatasi Covid-19 dan melindungi banyak manusia,” tegas Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI, Nadratuzzaman Hosen dalam keterangannya, Selasa (31/8).

Menurut Nadratuzzaman, banyak masyarakat yang meninggal karena terpapar Covid-19. Kondisi itu pun dimaknai darurat. Dengan pertimbangan untuk mengurangi kemudaratan yang lebih besar, maka MUI memutuskan ketiga vaksin tersebut boleh digunakan.

MUI sudah melakukan sertifikasi halal pada empat produk vaksin di antaranya Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer. Untuk Vaksin Sinovac dinyatakan halal. Sedangkan untuk Vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer disebut haram.

Nadratuzzaman menjelaskan, MUI sedang menyusun redaksional dari hasil kajian atas vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer. Menurut dia, pemerintah tidak keberatan dengan Fatwa MUI itu karena vaksin tersebut tetap bisa digunakan.

Sementara Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengaku sudah mengetahui Fatwa MUI untuk vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer.

“Tapi tetap bisa digunakan dalam kondisi mendesak dan bagian ikhtiar untuk mendapatkan kekebalan kelompok,” ungkap Nadia. (ant)