PPKM

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 di Jawa-Bali. Hal ini diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan konferensi pers virtual yang disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden (30/8).

Jokowi menyatakan PPKM Level 3 dan 4 akan diperpanjang hingga 6 September 2021 atau sepekan ke depan. Jokowi mengatakan, beberepa wilayah algomerasi di Jawa kini sudah turun menjadi level 3, yakni Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya dan Solo Raya. Wilayah Semarang Raya bahkan sudah menjadi PPKM Level 2.

Jokowi menyebut secara keseluruhan perkembangan di wilayah Jawa-Bali cukup baik. Meski demikian mantan Gubernur DKI Jakarta ini menuturkan masih ada 25 kabupaten/kota di Jawa Bali yang berstatus PPKM Level 4. Jumlah ini menurun dibanding pekan sebelumnya sebanyak 51 kabupaten/kota.

Namun Jokowi tidak menjelaskan secara rinci mana saja kabupaten/kota yang masih berada dalam Level 4.

Jokowi menambahkan, tingkat positivity rate dalam sepekan terakhir mengalami penurunan. Tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit untuk pasien Covid-19 juga menurun.

Perpanjangan kali ini adalah yang ketujuh kalinya dilakukan pemerintah sejak pembatasan mobilitas masyarakat pertama dilakukan pada 3-20 Juli 2021. Saat itu masih bernama PPKM Darurat. Selanjutnya berturut-turut 20-25 Juli, 26 Juli-2 Agustus, dan 3-9 Agustus 2021 dengan nama PPKM Level 4.

Disusul dengan 3-9 Agustus 2021, 10-16 Agustus, 17-23 Agustus, dan 24-30 Agustus. Terakhir yang baru diumumkan Jokowi 30 Agustus-6 September 2021. Dalam perkembangannya, pemerintah mulai melonggarkan beberapa aturan dalam PPKM, seperti pusat perbelanjaan dan tempat ibadah mulai dibuka kembali. Sekolah juga sudah mulai melakukan pembelajaran tatap muka meski dengan sejumlah pembatasan.

Pemerintah menegaskan, PPKM akan terus berlaku selama penularan Covid-19 masih ada. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, PPKM adalah instrumen bagi pemerintah guna menyeimbangkan pengendalian Covid-19 dan perekonomi masyarakat. (ant)