Kastara.id, Jakarta – Seiring penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Roadmap E-commerce) 2015-2019, Kementerian Perdagangan berkomitmen memperkuat ekosistem e-commerce dan ekonomi kreatif. Roadmap e-commerce diharapkan dapat menempatkan Indonesia menjadi yang terbesar di bidang ekonomi digital dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar dunia.

Roadmap e-commerce disusun untuk mendukung pembangunan ekosistem industri e-commerce Iokal agar Indonesia dapat menjadi ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara pada 2020,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, Senin (31/10).

Melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, draf ini disusun dengan melibatkan sejumlah stakeholders, antara lain Kemendag, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Pos Indonesia, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Asosiasi Perusahaan Nasional Pengiriman dan Pengantaran Barang Indonesia (APERINDO), serta pelaku e-commerce.

Roadmap e-commerce mencakup tujuh topik penting, yaitu pendanaan (funding), perpajakan, perlindungan konsumen, infrastruktur komunikasi, logistik, edukasi dan sumber daya manusia, serta keamanan siber (cyber security). “Pada rancangan roadmap tersebut, Kemendag memiliki tugas utama menyusun aturan untuk memastikan pertumbuhan transaksi e-commerce dengan ekosistem e-commerce yang dapat dipercaya,” ujar Enggar.

Mendag meyakini Indonesia bakal menjadi kekuatan penting dalam ekonomi digital dunia. Saat ini, total nilai e-commerce global pada 2015 mencapai USD 16,6 triliun. Angka ini berasal dari B2B sebesar USD 15 triliun dan B2C sebesar USD 1,6 triliun. Menurut Moody Analitics & Visa, nilai transaksi e-commerce di Indonesia pada 2015 mencapai Rp 150 triliun. Sedangkan pada 2016 diperkirakan akan mencapai USD 20 miliar atau sekitar Rp 250 triliun. “Diharapkan jumlah transaksi terus meningkat menjadi USD 130 miliar di 2020,” kata Enggar.

Mendag mengharapkan, penguatan ekosistem e-commerce dapat semakin meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini dilihat dari data-data yang dilansir Masyarakat Telematika Indonesia (2016) yang menunjukkan potensi sangat besar. Pengguna internet Indonesia berjumlah sekitar 88,1 juta orang (34% dari populasi), pengguna telepon seluler sekitar 308,2 juta pengguna (121% dari populasi), dan pengguna ponsel cerdas sekitar 63,4 juta pengguna (24,7% dari populasi).

Menurut Mendag, selain memperkuat ekosistem e-commerce, Kemendag juga akan melakukan langkah-langkah strategis. Pertama, Kemendag memastikan peningkatan kesadaran dan pendidikan bagi konsumen, UKM, dan keseluruhan ekosistem perdagangan berbasis elektronik (e-commerce). Kedua, Kemendag juga memberikan pembekalan kepada pembuat kebijakan dengan pemahaman atas perdagangan berbasis elektronik (e-commerce) sesuai peran masingmasing stakeholders. Ketiga, Kemendag mengembangkan fasilitator edukasi perdagangan berbasis elektronik (e-commerce).

Melalui pemanfaatan teknologi digital di sektor perdagangan, diharapkan produk dalam negeri dapat dengan mudah menjangkau konsumen di seluruh wilayah Indonesia dan bahkan pasar global. “Dalam mewujudkan cita-cita ini tentu perlu didukung komitmen dan peran Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pelaku usaha dari berbagai sektor (perdagangan, industri manufaktur, jasa logistik, jasa jaringan telekomunikasi), perbankan, dan masyarakat secara luas dalam mendukung pertumbuhan e-commerce dan ekonomi digital di Indonesia,” ujar Enggar. (mar)