Choirul Anam

Kastara.ID, Jakarta – Mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur, Choirul Anam bermaksud melaporkan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang akrab disapa Cak Anam itu mengaku memiliki sejumlah bukti kasus korupsi yang menyeret nama Muhaimin. Cak Anam menyebut kasus-kasus tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Salah satu yang akan dilaporkan adalah kasus kardus durian atau ‘Durian Gate.’

Saat berbicara pada awal pekan (28/10) ini, Cak Anam menjelaskan bahwa dirinya memiliki beberapa dokumen putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam dokumen tersebut Pengadilan Tipikor sudah menjatuhkan hukuman kepada Muhaimin. Anehnya, menurut Cak Anam, hingga saat ini Cak Imin, panggilan Muhaimin Iskandar, tak kunjung dieksekusi.

Itulah sebabnya Cak Anam minta agar Cak Imin segera dieksekusi. Cak Anam berencana akan berangkat ke Jakarta pekan depan. Ia berharap KPK memberikan respon positif atas hal yang akan dilaporkannya.

Pria yang menjadi Dewan Kurator Museum Nahdlatul Ulama ini menambahkan, tindakannya melaporkan Cak Imin juga bertujuan membersihkan PKB. Menurutnya partai yang didirikan oleh para kyai Nahdlatul Ulama (NU) itu kini sudah kotor. Terbukti dengan banyaknya kader PKB yang masuk penjara akibat terjerat kasus korupsi. Hal ini menurut Cak Anam akibat kepemimpinan PKB saat ini yang juga kotor.

Beberapa pihak menuding rencana pelaporan Cak Anam ke KPK tak lepas dari perseteruannya dengan PKB yang sudah terjadi sejak 2006 silam. Salah satunya terkait kepemilikian Graha Astranawa yang terletak di Jalan Gayungsari Barat, Surabaya. Gedung itu semula adalah milik Cak Anam. Namun berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya gedung tersebut kini menjadi milik PKB.

Sejak saat itulah Cak Anam menyatakan ‘perang’ dengan partai yang pernah didirikannya dan dibesarkannya. (yan)