Diskominfotik

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta menggelar Focus Grup Discussion (FGD) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI di Blok G, lantai 22, Balai Kota.

Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfotik DKI Jakarta Raides Aryanto mengatakan, FGD yang diikuti 32 perwakilan PPID dari SKPD, UKPD, BUMD, dan RSUD ini difokuskan pada usulan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik.

“Kita berikan layanan informasi dan dokumentasi yang maksimal. Seperti pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi PPID yang bisa diakses masyarakat dengan mudah,” ujarnya, Kamis (31/10).

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Hendra J Kede menambahkan PPID DKI Jakarta merupakan salah satu contoh terbaik dalam keterbukaan informasi jika dibandingkan dengan 33 provinsi lainnya.

“Jakarta itu sudah masuk ke tingkatan PPID yang mengelola keterbukaan informasi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Sementara itu Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Handayani Ningrum menjelaskan, permintaan keterbukaan informasi dari masyarakat semakin meningkat. Masyarakat ingin adanya layanan informasi yang transparan, cepat serta mudah diakses.

“Harapannya keterbukaan informasi di Jakarta bisa berjalan lebih tepat dan maksimal,” tandasnya. (hop)