Headline

Mantan Dirut Garuda Didakwa Terima Suap Rp 46 Miliar

Kastara.ID, Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Emirsyah Satar terbukti menerima suap dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo terkait pengadaan pesawat.

Suap tersebut diterima Emirsyah saat menjabat Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Hal tersebut disampaikan Jaksa KPK dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta (30/12).

Jaksa KPK Wawan Yunawarto mengatakan, Emirsyah menerima uang dari Soetikno sejumlah 884.200 dolar AS, 1.020.975 Euro, 1.189.208 dolar Singapura, dan Rp 5.859.794.797 dengan total sekitar Rp 46 miliar.

Duit tersebut diberikan Soetikno, lanjut Wawan, agar Emirsyah memuluskan pengadaan pesawat dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

Program KDS Pendidikan Untuk Warga Yang ber KTP Depok

Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…

Imam – Ririn Pilkada Depok 2024 Sudah Mantap 99 Persen

Kastara.Id,Depok - Koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar Depok resmi mengusung Imam Budi…

KBBI Wadah Untuk Jaring Aspirasi Warga Kota Depok

Kastara.Id,Depok - Program Nyentil Imam merupakan wadah menjaring aspirasi dan masukan untuk warga Depok yang…

Yuks, merapat ke NASGOR BABE Alfie di Kota Depok

Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood),  Tongseng Kambing/Sapi  dan Sop Iga.…

Eko Patrio Layak Jadi Menteri Komunikasi dan Informatika

Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…

Supian Suri Menyanggupi Mengenai Kesiapannya Menjadi kader Partai Gerindra

Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk  membawa satu nama ke…