Garuda

Kastara.ID, Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Emirsyah Satar terbukti menerima suap dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo terkait pengadaan pesawat.

Suap tersebut diterima Emirsyah saat menjabat Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Hal tersebut disampaikan Jaksa KPK dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta (30/12).

Jaksa KPK Wawan Yunawarto mengatakan, Emirsyah menerima uang dari Soetikno sejumlah 884.200 dolar AS, 1.020.975 Euro, 1.189.208 dolar Singapura, dan Rp 5.859.794.797 dengan total sekitar Rp 46 miliar.

Duit tersebut diberikan Soetikno, lanjut Wawan, agar Emirsyah memuluskan pengadaan pesawat dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia. (ant)