Telegram

Kastara.ID, Jakarta – Juru Bicara dan Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia, Dedy Permadi mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menutup akun atau saluran (channel) Telegram yang membagikan konten streaming film bioskop gratis.

Penutupan itu, kata dia, akan dilakukan berdasarkan aduan yang diterima Kominfo.

“Untuk platform messenger seperti Telegram, karena bersifat privat, Kominfo dapat mengajukan pemblokiran atau suspend akun atau channel Telegram yang dilaporkan tersebut, dan berkoordinasi dengan Ditjen KI Kemenkumham,” jelasnya semalam (30/12).

Hal ini diungkap Kominfo terkait dengan maraknya berbagi konten film ilegal yang dilakukan lewat platform Telegram.

Pengguna bisa dengan mudah mencari film drama Korea, film barat, dan film lokal lewat berbagai saluran yang ada layanan pesan instan itu.

Lebih lanjut, Dedy menjelaskan, ada tiga sumber aduan yang menjadi pertimbangan, yakni aduan dari masyarakat, aduan dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan aduan dari pelaku usaha perfilman/asosiasi perfilman yang dirugikan sebagai akibat dari adanya pembajakan film tersebut.

Untuk penindakan terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI) ini, Kominfo bekerja sama dengan Ditjen Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkumham.

Selain itu, aturan grup di Telegram pun lebih longgar. Sebab ketika ditelusuri, pengguna tak perlu bergabung dalam grup di layanan itu agar bisa menonton atau mengunduh film bioskop gratis. Film yang dicari bisa langsung dinikmati di layar hanya dengan memilih channel tertentu. (nth)