Prokes

Kastara.ID, Depok – Kepala Badan Perencaan Pembangunan dan Pengembangan Penelitian Daerah (Bappeda) Kota Depok, Dadang Wihana mengungkapkan, tata kelola pemerintahan berbasis elektronik adalah upaya reformasi birokrasi. Oleh karena itu, dalam upaya meningkatkan pelayanan publik, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan melakukan transformasi digital.

“Penggunaan metode konvensional harus ditata dan beralih ke transformasi digital,” tegasnya usai kegiatan Kongko Pembangunan Bidang Sosial dan Pemerintahan Bappeda Kota Depok, sebagaimana dimuat situs resmi Pemkot Depok (29/12).

Dadang menjelaskan, komitmen Pemkot Depok dalam mendukung transformasi digital dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Wali Kota Depok Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan SPBE. Guna mempercepat penerapan SPBE tersebut, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada perangkat daerah.

“Transformasi digital yang sedang kami kembangkan dalam rangka mendukung Smart City,” jelasnya.

Dadang menambahkan, pihaknya juga telah selesai menyelenggarakan empat Kolaborasi Bareng Komunitas (Kongko) Pembangunan dengan tema berbeda. Yaitu pemulihan ekonomi, penanggulangan kemiskinan, infrastruktur dasar perkotaan, dan reformasi birokrasi.

“Ketiga isu tematik yang dijadikan tema dalam Kongko pembangunan sangat bergantung pada proses penyelenggaraan pemerintahan yang dikelola oleh birokrasi. Maka dari itu, prioritas arah kebijakan sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang kami kuatkan pada hasil Kongko pembangunan terakhir adalah trasnformasi digital,” pungkasnya. (dha)