Bansos

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) menjamin program bansos Corona dan bansos reguler akan tetap berjalan, meskipun saat ini Menteri Sosial Juliari P Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

“Kami beserta jajaran di Kemensos akan terus melaksanakan dan menyelesaikan program-program (kementerian),” ujar Sekretaris Jenderal Kemensos, Hartono Laras dalam konferensi pers, Ahad (6/12).

“Baik itu program yang reguler maupun program yang secara khusus non reguler dari sisa kegiatan kami (kementerian) di tahun 2020 yang akan segera berakhir,” sambungnya.

Sambil menunggu arahan dari pemimpin ad interim yang akan ditunjuk, Hartono bilang, jajaran pegawai Kemensos akan mempersiapkan pelaksanaan rencana program bansos.

Hartono mengatakan, dari total anggaran di Kemensos sebesar Rp 134 triliun telah terealisasi 97,2 persen per hari ini. Sementara untuk pos anggaran perlindungan sosial realisasinya sudah mencapai 98 persen.

“Sementara untuk jumlah anggaran yang masuk untuk skema program perlindungan yang ada di Kemensos itu sebesar Rp 128,78 triliun. Dan realisasinya juga sudah 98 persen,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Hartono mengaku tengah mempersiapkan realisasi program bansos untuk tahun 2021. Pemerintah berencana melanjutkan penyaluran bansos tunai (BST). BST senilai Rp 200 ribu per keluarga rencananya disalurkan selama enam bulan di 2021.

“Bulan Desember, mempersiapkan program tahun 2021 yang harus sudah kami salurkan di bulan Januari tahun 2021 nanti. Karena ada program-program yang berkaitan dengan bansos dan juga program lainnya,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Sosial Juliari P. Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan menerima suap dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 17 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, perkara diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dalam dua periode.

“JPB (Juliari P Batubara) selaku menteri sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai pejabat pembuat komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan,” jelas Firli. (ant)