Bansos

Kastara.ID, Jakarta – Baru sehari menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini sudah mendapat banyak kritikan. Hal ini terkait dengan keputusannya yang masih juga menjabat sebagai Wali Kota Surabaya. Sejuah pihak menilai tindakan wanita yang akrab disapa Risma itu melanggar dua Undang-Undang (UU) sekaligus.

Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemdagri) Djohermansyah Djohan mengatakan rangkap jabatan seperti yang dilakukan Risma tidak bisa dilakukan meskipun berdalih telah mendapat izin Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat memberikan komentar (2/12), Djohan menjelaskan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Pasal 76 ayat (1) huruf h UU Pemda melarang kepala daerah sebagai pejabat negara lainnya. Sedangkan Pasal 78 ayat (2) huruf g menyebut kepala daerah diberhentikan dari jabatannya jika diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Djohan menambahkan, Risma juga melanggar UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 23 huruf a menegaskan menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain. Pasal 24 ayat (2) huruf d UU tersebut menyebut menteri diberhentikan jabatannya oleh presiden karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan.

Johan mengatakan, larangan rangkap jabatan dibuat agar pejabat negara bisa fokus bekerja dan memberikan yang terbaik untuk rakyat.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah meminta Risma mundur dari salah satu jabatan. Dalam siaran pers yang ditulis bersama Egi Primayogha (23/12), Wana mengatakan jika tidak mundur artinya Risma bukan orang yang tepat menduduki jabatan publik apa pun.

ICW juga menyoroti sikap Jokowi yang mengizinkan Risma rangkap jabatan. Menurut ICW, pejabat publik harus memiliki kemampuan memahami peraturan dan berorientasi pada kepentingan publik. Sama dengan pernyataan Djohan, ICW menegaskan rangkap jabatan Risma bertentangan dengan dua UU sekaligus.

Sementara anggota Fraksi PKS DPR RI Mardani Ali Sera menilai Risma telah berlaku tidak etis. Rangkap jabatan menurutnya adalah sikap yang tidak baik dan tidak pantas dicontoh. Meskipun niatnya untuk menyelesaikan tugas hingga tuntas.

Saat memberikan keterangan (23/12), Mardani meminta Risma melepas jabatan Wali Kota Surabaya. Namun anggota Komisi II DPR itu tidak yakin Risma bakal mundur dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyatakan bakal rangkap jabatan sebagai Wali Kota Surabaya. Risma berdalih sudah mendapat izin Jokowi. Risma mengaku akan bolak-balik Jakarta-Surabaya selama menjalani kedua jabatan itu. Setidaknya sampai masa jabatan Risma sebagai Wali Kota Surabaya akan berakhir pada Februari 2021.

Politsi PDIP itu menuturkan masih ingin meresmikan sejumlah tempat yang dibangun semasa pemerintahannya, seperti Jembatan Joyoboyo dan Museum Olah Raga. (ant)