Salat Taraweh

Kastara.ID, Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan pengawasan saat pelaksanaan Salat Tarawih selama Ramadan. Pengawasan ini sesuai dengan dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pihaknya mengerahkan sejumlah personel untuk memonitor pelaksanaan Salat Tarawih. Tentunya dalam penerapan protokol kesehatan (prokes).

“Monitoring ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya sebagaimana dilansir situs resmi Pemkot Depok, Senin (19/4).

Lienda menuturkan, berdasarkan SE Wali Kota Depok, jumlah jemaah dalam pelaksanaan Salat Tarawih paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah. Kemudian, setiap jemaah diwajibkan membawa perlengkapan ibadah sendiri dan menggunakan masker.

Selanjutnya, ucap Lienda, kegiatan ibadah di masjid atau musala dilaksanakan maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Serta mengatur jarak antar jemaah saat pelaksanaan ibadah salat.

“Kami ingatkan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan prokes demi mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Depok,” tandasnya. (dha)